Dosa Besar Jendral Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Berujung Pemecatan
- YouTube Polri TV
BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat sanksi berat atas perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sanksi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 25 Agustus 2022 di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri selama hampir 18 jam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, dalam pemeriksaan sidang Ferdy Sambo tidak menolak keterangan yang diberikan oleh para saksi.
"FS sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut," kata Dedi dilansir dari VIVA.
Dedi mengatakan, karena sama sekali tidak melakukan penolakan keterangan saksi, itu diartikan bahwa FS mengakui atas perbuatannya yang diantaranya merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan menghalangi proses penyidikan.
"Artinya bahwa perbuatan tersebut betul adanya mulai dari pada merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalangi dalam proses penyidikan," jelasnya.
Adapun dalam KKEP ini saksi yang diperiksa sebanyak 15 orang. Di mana dalam hal ini para saksi telah diambil sumpah, untuk mengatakan yang sejujurnya.
"Para saksi tadi sudah diambil sumpah, jika nanti dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan. Maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai dengan proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ujarnya. (rls)