Skenario Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Direkonstruksi Ulang

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG - Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo direkonstruksi ulang bersama empat tersangka lainnya salahsatunya Bharada E sang eksekutor pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam rekonstruksi ulang itu bakal dihadiri Komnas HAM, Kompolnas dan Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau rekonstruksi ulang (Bharada E) info dari tim penyidik dapat dihadirkan langsung," ujar Dedi dilansir dari VIVA, Sabtu 27 Agustus 2022. 

Dedi menilai, keikutsertaan lembaga - lembaga dan Jaksa bertujuan untuk menjaga transparansi, objektif dan akuntabel. Dedi juga menjelaskan kehadiran JPU dalam rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J juga bertujuan untuk mendapatkan fakta atau gambaran di TKP penembakan. 

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • -

"Ya (kehadiran Bharada E) bertujuan agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi ulang juga agar menjaga transparansi, obyektif dan akuntabel," kata Dedi. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Polri bakal melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022. 

Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne

Hasil penyidikan Tim Khusus Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Sambo merupakan dalang penembakan yang menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Polisi juga menetapkan Putri Chandrawathi, Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (rls)