Pasal Perpol Ini Jadi Dasar Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:12 WIB
Sumber :
- VIVA/Yeni Lestari
- Pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.
Ayat (2)
- Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Ayat (3)
- Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Ayat (4)
- Format pernyataan banding dan memori banding tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.