Pengacara Brigadir J Bakal Dipolisikan Dirut PT Taspen
- tvOne/Rizki Amana
BANDUNG – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak dikabarkan bakal dilaporkan ke polisi oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Anonius S Kosasih alias ANS Kosasih.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo. Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait pernyataan Kamaruddin yang menuding jika kliennya melakukan pengelolaan dana kongkalingkong Rp300 triliun untuk memenangkan calon presiden (Capres) 2024. "Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian," kata Duke dalam keterangannya Minggu, 28 Agustus 2022.
Menurut Duke, ANS Kosasih akan melaporkan Kamaruddin terkait Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang dan Transaksik Elektronik (UU ITE).
Tak hanya soal dana capres, Duke menjelaskan, soal tudingan Kamaruddin yang menyebut ANS Kosasih memiliki sejumlah wanita simpanan untuk mengelola uang Rp300 triliun tersebut.
Duke menjelaskan, kliennya memang pernah menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah kandas sehingga status ANS Kosasih sebagai duda.
Kedua pernikahan tersebut yakni dengan wanita bernama Yulianti Malingkas. Kemudian yang pernikahan yang kedua bersama Rina Lauwy.
"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan gaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.
Duke memastikan jika ANS Kosasih sebagai Dirut PT Taspen telah bekerja sesuai dengan ketetapan Kementerian Keuangan RI dan OJK, baik dalam berinvestasi maupun program-program perushaan lainnya.
Bahkan, BPK RI pun telah mengaudit program investasi PT Taspen sejak 2018 hingga 2021, dan tidak ada temuan material apapun seperti yang dituduhkan Kamaruddin.
"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," tegasnya.
Karena hal tersebut, Duke memastikan jika Kamaruddin bakal menerima konsekuensi dan pertanggungjawaban atas tuduhan terhadap kliennya.