Deolipa Yumara Dapat Serangan Balik, Dipolisikan Atas Dua Tuduhan

Deolipa Yumara
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Baru-baru ini, mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan oleh sejumlah pihak, yakni Aliansi Advokat Anti Hoax dan Aliansi Aktivis Indonesia.

Laporan tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong dan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Tak hanya Deolipa, Aliansi Anti Hoax juga melayangkan laporan terhadap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak. Laporan itu terkait penyebaran berita bohong.

"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 2 September 2022.

Adapun Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022. 

Deolipa Yumara

Photo :
  • Tangkap layar

Dalam laporan tersebut Kamaruddin dan Deolipa disangkakan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.