Dinyatakan Melanggar Kode Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Namun, Dedi menyebut pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah kategori sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan, itu masuk kategori sedang," jelasnya.

AKP Dyah sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait perkara tewasnya Brigadir J. Mutasi AKP Dyah itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.