Bripka RR Ngaku Dikasih Uang, Tapi Diambil Lagi oleh Sambo
Jumat, 9 September 2022 - 11:37 WIB
Sumber :
- Istimewa
Adapun nominalnya yakni Bripka RR Rp500 juta, sedangkan Bharada E mencapai Rp1 miliar.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Bripka RR merupakan salah satu tersangka karena disebut berperan membantu aksi pembunuhan tersebut.
Sehingga, dalam kasus ini, Bripka RR dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.