Dosa Bharada Sadam Eks Sopir Ferdy Sambo hingga Disanksi Demosi
- YouTube Polri TV
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sebelumnya, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hari ini, Senin, 12 September 2022. Bharada Sadam akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan, sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik Bharada Sadam. Ketiganya ialah Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Kata Nurul, Bharada Sadam disidang etik terkait dengan pelanggaran sedang dan tidak berkaitan dengan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.