KPU Kota Sukabumi Dilaporkan Bawaslu ke Jabar, Ini Alasannya!

Bawaslu Kota Sukabumi
Sumber :

"Hal yang dilakukan KPU Kota Sukabumi tidak sesuai dengan pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022. Selain itu, KPU juga melanggar jadwal verifikasi administrasi yang tertuang di Keputusan KPU nomor 331," ungkapnya.

Atas dugaan pelanggaran administratif tersebut, Komisioner KPU Kota Sukabumi akan dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Mereka akan mengikuti sidang pendahuluan di Bawaslu Jabar.

"Rencananya, besok itu sidang pendahuluannya," pungkasnya. (Jay)