Sudah Tahu Syarat PKH 2025? Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini!
Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:17 WIB
Sumber :
VIVABandung –Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir di tahun 2025 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Bantuan sosial ini menjadi andalan bagi banyak keluarga yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari PKH, penting untuk memahami syarat dan kriteria penerimaan yang telah ditetapkan.
Baca Juga :
Biaya Haji 2025 Turun, Berapa Besarannya?
Hal ini memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi para penerimanya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam e-KTP.
Halaman Selanjutnya
Keluarga Kurang Mampu: Masuk dalam data masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria pemerintah.