Pemerintah Bagikan BPNT Rp200 Ribu per Keluarga di Januari 2025
VIVABandung – Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan di tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu prioritas dalam alokasi anggaran perlindungan sosial pemerintah. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp45 triliun per tahun.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Program ini akan menyasar sekitar 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Bantuan dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan pokok.
Untuk menjadi penerima BPNT, keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, mereka juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS berfungsi sebagai alat untuk mengakses bantuan sosial.
Penerima bantuan harus berasal dari keluarga miskin atau rentan secara ekonomi. Status ini akan divalidasi melalui proses yang rutin dilakukan pemerintah. Penerima BPNT juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang sejenis.
Pendaftaran BPNT dapat dilakukan melalui ketua RT atau RW setempat. Mereka akan mengumpulkan data masyarakat dan mengusulkan nama-nama calon penerima. Data ini kemudian akan diverifikasi oleh pemerintah.
Bahan pangan yang dapat dibeli dengan BPNT cukup beragam. Mulai dari sumber karbohidrat seperti beras atau jagung.