Dewi Perssik Dihina Haters Mandul Tempuh Jalur Hukum ke Polres Depok

Dewi Perssik
Sumber :
  • pinterest

BandungDewi Perssik kembali melapoorkan akun media sosial yang menghinanya ke Polres Metro Depok. Hal ini laporan keduanya setelah sempat juga melakukan laporan yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Cara Mudah Dapat Link DANA Kaget, Bisa Cuan hingga Ratusan Ribu

Dilansir dari Viva.co.id, Dewi Perssik mengaku terpaksa untuk menempuh jalur hukum lantaran lelah dengan hujatan dan menjuruskan fitnah yang diarahkan untuknya. 

“Sebagai warga negara yang baik yang merasa terganggu dengan statement yang tidak baik dan yang mengarah pada penghinaan dan juga fitnah, jadi ya saya wajib untuk lapor,” kata Dewi di Mapolrestro Depok, Jumat 18 November 2022.

Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Ini Pengakuannya Soal Bahasa Indonesia dan Pancasila

Dewi Perssik

Photo :
  • pinterest

Dewi Perssik yang sering disapa Depe pun mengatakan bahwa laporan ini ditujukan kepada beberapa akun media sosial yang menyinggung dirinya lantaran menyebutnya mandul dan gagal dalam membina rumah tangga selama tiga kali. 

Fuji Diramal Hard Gumay Akan Berjodoh dengan Mayor Teddy, Kapan Nikah?

“Mandul itu kan perlu dibuktikan ya, kemudian menyinggung tiga kali janda,” kata Depe.

Selain itu, Dewi Perssik pun mengaku sempat menghiraukan hujatan namun tidak juga membuat haters berhenti untuk menghujatnya. 

“Saya sudah mencoba untuk mengikuti kata istilah diam itu emas, tapi sepertinya saya harus melakukan sesuatu hal yang tegas aja,” kata Depe.

Selain itu, haters di media sosial pun berimbas pada beberapa kontrak kerja yang terpaksa dibatalkan oleh kliennya.

“Ada dua pekerjaan, karena ada isu-isu ini rame-rame di tiktok apa segala macamnya Jadi klien merasa untuk sementara ditunda, intinya mereka nggak mau aku ada masalah dengan siapapun,” kata Depe.

Dewi Perssik

Photo :
  • pinterest

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP, Yogen Heroes Baruno pun mengatakan laporan yang dibuat Dewi Perssik telah diproses dan kini tengah dilakukan penyelidikan.

“Sudah ada beberapa akun dan video-video yang dikirimkan ke kami selaku penyidik, untuk kita lidik, kita pastikan nanti pemiliknya siapa,” kata Yogen.

Yogen pun mengatakan, akan menerapkan pasal dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sementara kita terapkan Pasal 27 sama 36 UU ITE ya, karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan sehingga mengganggu perekonomian pelapor,” kata Yogen.