Cover Tanpa Izin, Tri Suaka dan Zidan Terancam 8 Tahun Penjara

Andika, Tri Suaka dan Zidan
Sumber :
  • Berbagai sumber

BANDUNG – Masalah yang menimpa Tri Suaka dan Zinidin Zidan seperti tak ada habisnya. Usai panen hujatan dan kecaman karena membuat video parodi Andika Kangen Band, kali ini keduanya dikecam oleh pencipta lagu, yakni Erwin Agam.

Polemik Review Nyak Kopsah, Begini Kata Chef Arnold Poernomo

Tri Suaka dan Zidan memang dikenal kerap mengcover lagu. Namun sayangnya, selama ini keduanya belum mengantongi izin dari pencipta lagu. Hal tersebut dianggap melanggar UU Hak Cipta, terlebih keduanya mendapatkan keuntungan dari lagu yang mereka cover.

Menindaklanjuti hal itu, Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zidan, bukan hanya sekali, tapi sudah kedua kalinya.

Polemik Farida Nurhan dan Codeblu, Berawal dari Review Makanan Nyak Kopsah, hingga Somasi

Tak hanya lagu karya Erwin Agam yakni 'Emas Hantara, namun juga lagi lain khususnya lagu Melayu yang dicober Tri Suaka maupun Zidan tanpa izin pencipta.

"Pencipta lagu beberapa sudah menghubungi kita dan menunjuk tim hukum di Forkami untuk melakukan gugatan perdata dan melaporkan tindakan pidananya. UU Hak Cipta itu ada pidananya dengan dugaan Tri Suaka dan tim & Zidan dan tim melakukan tindakan pembajakan karena tidak melakukan izin dalam mengcover lagu dan mempublishnya," kata Arianto S.H., selaku Ketua Advokasi Forkami, di Kawasan Tanah Abang, dikutip dari IntipSeleb.

Mayang Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Menghina Lambang Negara

Tri Suaka dan Zidan terancam kurungan 8 tahun dan bayar denda Rp4 miliar.

"Pidananya adalah 8 tahun, dendanya 4 miliar. Makanya kita membuka ruang mediasi," lanjut Arianto.

Halaman Selanjutnya
img_title