Jadi Tersangka KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Drop
- Instagram Ferry Irawan
Bandung – Ferry Irawan melakukan kekerasan rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda pada tanggal 8 Januari 2023 di sebuah Hotel di Kediri.
Buntut dari tindakannya itu, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 44 dan 45 UU No. 23 tahun 2004. Hal tersebut dibenarkan oleh Diskrimum Polda Jatim Kombes Totok.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)" singkat Totok, seperti dilansir dari tvonenews.com.
Sementara itu, Ferry Irawan sampai saat ini belum bersedia ditemui untuk dimintai keterangan secara langsung. Saat dihubungi oleh tim intipseleb, Ferry meminta pihak media agar menghubungi pengacaranya yakni Hotma Sitompul.
"Sama Bang Hotma Sitompul aja y," tulis Ferry Irawan melansir dari Intipseleb, Sabtu (14/1/2023).
Ditanya tentang kondisinya saat ini, Ferry Irawan mengaku sedang tidak baik.
"Saya drop," lanjut Ferry Irawan.