Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Selain Inisial A

Tamara Bleszynski
Sumber :
  • unggahan Instagram @tamarableszynskiofficial

Bandung – Artis cantik bertubuh semampai, Tamara Bleszynski baru-baru ini tengah menjadi fokus perhatian awak media. Pasalnya, ia digugat sebesar Rp. 34 Miliar oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski.

Digugat Saudara Kandung Rp.34 M, Kondisi Tamara Bleszynski Kini Buka Warung dan Jual Es

Namun, di unggahan instagramnya, Tamara justru mengulas seputar silsilah keluarganya. Diakuinya, bahwa ia tidak memiliki adik dari mendiang ayahnya.

"Nama Saya Tamara Bleszynski. Ayah kandung saya, Zbigniew Bleszynski mempunyai 5 orang anak, dan Saya adalah anak yang paling KECIL. Saya tidak punya adik dari Ayah Saya, kami hanya ber 5 dan 3 kakak-kakak saya dari Ayah saya sudah meninggal," tulis Tamara, Jumat 27 Januari 2023.

Kacau! Gugatan untuk Tamara Bleszynski Salah Alamat?

Kemudian, Tamara Bleszynski mengungkapkan bahwa ia hanya memiliki adik dari ibunya setelah bercerai dengan ayahnya, Zbignew Bleszynski.

"Ibu kandung saya mempunyai 2 org anak, yaitu Saya dan setelah Ibu saya bercerai ibu saya memiliki seorang anak lagi yg berinisial A," tulisnya.

Heboh! Tamara Bleszynski Harus Ganti Rugi 34 M, digugat Saudara Kandung?

Ia pun, kemudian mempertanhakan identitas orang yang mengaku saudara kandungnya seperti yang tersiar dalam pemberitaan.

"Jadi barangkali perlu dipertanyakan kembali Siapa sosok yg dimaksud sebenarnya? Apakah ada yg mengaku sebagai Adik saya? Apakah dia mempunyai Nama Popular/ Nama business lain? Apa latar belakangnya? Warga Negaranya?" tulisnya.

"Apakah punya 1, 2 atau 100 kewarganegaraan? Dimana sosok ini tinggal, di Indonesia kah? Di Bulan kah? Apa pekerjaannya? Siapa nama bapak kandung dan ibu kandungnya? Sudah berkeluarga kah dia? Siapa nama Istri dan Anak2nya dll..Jadi jelas, akurat dan transparan semuanya demi Kebenaran dan Keadilan," tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya Ryszard Bleszynski senilai Rp.34 Miliar.

Kuasa hukum Ryszard yakni Susanti Agustina menjelaskan kronologi kesepakatan antara Tamara dan kliennya perihal biaya pengobatan mendiang ayahnya.

"Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan, Tergugat (Tamara) telah sepakat dengan Penggugat, menyepakati untuk pembayaran di Hospital El Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski," kata Susanti kepada awak media, pada Kamis, 26 Januari 2023.

“(Biaya pengobatan) sebesar kurang lebihnya US$103 ribu, yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan Penggugat. Tetapi sampai saat ini, (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Bleszynski),” ungkapnya.