Heboh! Tamara Bleszynski Harus Ganti Rugi 34 M, digugat Saudara Kandung?

Tamara Bleszynski mencari keadilan lewat bantuan negara
Sumber :
  • istimewa

BandungTamara bleszynski saat ini tengah menjadi sorotan publik. Lantaran dirinya diketahui telah digugat oleh saudara kandungnya yakni Ryszard Bleszynski.

Malu Mudik karena Belum Sukses? Begini Kata Habib Jafar

Rupanya, gugatannya itu juga telah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto mengatakan bahwa Tamara Blesynzki telah digugat saudara kandungnya Ryszard Bleszynski pada 18 Januari lalu.

Ria Ricis Minta 2 Saudaranya Jadi Saksi di Sidang Cerai, Ini Reaksi Oki Setiana dan dr. Cindy

"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," ucap Djuyamto kepada awak media, Jumat, 27 Januari 2023.

Djuyamto menyampaikan jika ditotal, Tamara Bleszynski dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar.

Sikat Pelaku Penipuan yang Ngaku Kenal dengan Megawati, Habib Bahar: Kalau Beking Iblis, Saya Makan

"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," katanya.

Dengan begitu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana yang akan digelar pada 8 Februari 2023 mendatang.

"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu. Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," katanya.

Selain itu, Djuyamto juga mengatakan bahwa Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk menghadiri acara persidangan secara langsung atau diwakkilkan oleh kuasa hukum.

"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya.