Digugat Saudara Kandung Rp.34 M, Kondisi Tamara Bleszynski Kini Buka Warung dan Jual Es

12 saksi diperiksa Polda Jabar terkait laporan Tamara Bleszynski
Sumber :
  • istimewa

Djohansyah juga mengklaim bahwa kliennya itu tidak pernah terikat dengan perjanjian tertulis dengan saudaranya, Ryszard, pada tahun 2001 silam. Tapi, dia mengatakan Tamara hanya membuat surat pernyataan dengan penggugat soal biaya pengobatan sang ayah.

Codeblue Endors Warung Nyak Kopsah Tanpa Sengaja, Begini Ceritanya

"Sekali lagi ini bukan surat perjanjian, ini bukan surat kesepakatan. Perjanjian itu diatur dalam KUH Perdata pasal 13 ayat 22 ada syarat sah perjanjian,” ungkap Djohansyah.

“Enggak sesederhana itu, ini bukan Tamara tidak membayar uang pinjaman. Ini bukan biaya pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya untuk bisnis. Ini biaya orang tua yang dibebankan hanya kepada adik bungsunya," pungkasnya.

Food Vlogger Codeblue Bikin Konten di Warung Nyak Kopsah, Ini Alasannya