Farhat Abbas Desak Polisi Cekal Bunda Corla Pulang ke Jerman
- Berbagai Sumber
BANDUNG – Pengacara, Farhat Abbas melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Bunda Corla pada beberapa waktu lalu. Farhat melaporkan Bunda Corla sebab dianggap telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Farhat pun meminta pihak berwajib untuk segera mempercepat kasus yang ia perkarakan tersebut.
Lebih lanjut, Farhat Abbas mendesak agar pihak kepolisian agar memberikan larangan kepada Bunda Corla untuk kembali ke Jerman. Hal ini karena, menurut Farhat, jika Bunda Corla kembali ke luar negeri, perkara yang ia layangkan bakal selesai dalam jangka waktu yang lama.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Farhat Abbas sempat melayangkan somasi kepada Bunda Corla. Ia mendesak agar Buda Corla menyampaikan permohonan maaf karena dituding atas tingkahnya.
Farhat menilai Bunda Corla membawa dapat negatif kepada sejumlah masyarakat Indonesia. Namun, di sisi lain, Bunda Corla rupanya tak menggubris somasi Farhat itu.
"Kita minta agar Mang Cor (Bunda Corla) ini segera dicegah untuk ke luar negeri, dicekal karena ini urusan pornografi. Kami minta kepada pihak kepolisian untuk mempercepat, kalau perlu dia jangan lolos ke luar negeri karena kalau lolos kita perlu waktu lama," ungkap Farhat Abbas saat ditemui awak media di Polres Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Januari 2023.
Farhat Abbas mengaitkan kepulangan Bunda Corla dengan laporan yang ia layangkan. Menurutnya, rencana Bunda Corla untuk kembali ke Jerman bertujuan untuk menghindari proses hukum tersebut.