Pengacara Nikita Mirzani Sebut Laporan Tengku Zanzabella Masih Goib

Kanan: Nikita Mirzani, Kiri: Tengku Zanza Bella
Sumber :
  • intipseleb.com

BANDUNG – Nikita Mirzani dilaporkan oleh penggiat media sosial, Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid merasa laporan tersebut masih goib.

Nikita Mirzani Kesal, Hubungannya dengan Rizky Irmansyah Disebut Setiingan Kampanye

Sebab, Fahmi Bachmid menilai sosok yang dilaporkan dalam kasus tersebut tidak tertulis.

Fahmi Bachmid menyampaikan jika laporan terhadap Nikita Mirzani itu masih goib. Sebab, dalam laporan itu tidak disebutkan siapa terlapornya.

Hubungan Nikita Mirzani dengan Rizky Irmansyah Diduga Buat Settingan Pemilu

"Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," kata Fahmi kepada awak media.

Fahmi merasa dalam sebuah kasus hukum tidak bisa menebak-nebak. Menurutnya semua harus jelas mulai dari laporan, bukti, hingga terlapornya.

Adik Rizky Irmanysah Bongkar Hubungan Asmara Sang Kakak dengan Nikita Mirzani

"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," ujarnya.

"Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," sambungnya.

Nikita Mirzani kembali dilaporkan oleh Tengku Zanzabella terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).