Hasil Gelar Perkara, Polisi Stop Kasus Norma Risma atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube salah satu TV Swasta

VIVA BandungPolda Banten telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait pemeriksaan kasus Norma Risma atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.

Pengakuan Ibu Norma Risma Soal Berhubungan Intim dengan Menantu

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pemberhentian proses hukum Norma Risma tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara.

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," kata Kombes Pol Didik Hariyanto dilansir dari VIVA, Kamis (23/02/2023).

Di Depan Hakim, Ibu Norma Risma dan Menantu Akhirnya Akui Berzina

Pemberhentian proses hukum tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana terhadap Norma Risma.

"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," jelasnya.

Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan, Norma Risma Minta Ini ke Jaksa

Kuasa Hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi dan kliennya

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube RV Production

Selain itu, polisi telah meminta keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE. 

Hasil dari pemeriksaan tersebut, diketahui unggahan Norma Risma yang dilaporkan oleh Rozy Zay Hakiki belum memenuhi unsur pidana.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," ungkapnya.

Kombes Pol Didik Hariyanto juga menegaskan bahwa sebenarnya Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten beberapa waktu yang lalu.

"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu," pungkasnya.