Kuasa Hukum: Mario Dandy Suruh Shane Lukas Ganti Pelat Nomor Mobil Rubicon
- VIVA.co.id
Diberitakan sebelumnya, Mobil Jeep Rubicon terungkap memiliki pelat bodong setelah polisi menyelidiki kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Ternyata tak hanya penganiayaan, Mario Dandy juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, yaitu ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu saat pergi menemui David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa tersangka penganiayaan menggunakan mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu. Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobil tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang dipakai Dandy saat kejadian yakni B 120 DEN.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tukasnya.