Konten Lina Mukherjee Makan Babi Kena Pasal Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
- intipseleb
VIVA Bandung – Konten makan babi yang dibuat oleh selebgram Lina Mukherjee dipastikan telah memenuhi unsur pidana umum oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan pihaknya telah mengundang para ahli untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Kombes Pol Agung Marlianto dikutip dari VIVA, Kamis (23/03/2023).
Agung menejelaskan, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.
Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana dan terkena pasal 156 a.
"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya.