Teuku Ryan Kasih Uang Ke Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Ria Ricis, Begini Menurut Hukum Islam

Ria Ricis, Teuku Ryan dan Moana
Sumber :
  • Instagram Ria Ricis

Seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 34 laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. 

Pesan Haru Teuku Ryan untuk Anak Jelang Putusan Sidang Cerai

Berbakti kepada Orangtua Tidak Boleh Terputus

Berbakti kepada kedua orangtua yang di dalam bahasa Arab sering biasa disebut dengan ungkapan “Birrul Walidain” merupakan gabungan dari dua kata, yaitu dari kata “birr” dan kata “al-walidain”.

3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu, Cair Tiap Hari!

Secara bahasa (etimologi) kata “birr” berasal dari kata barra-yabirru-barran artinya adalah kebenaran, ketaatan, sedangkan dalam kamus Al-Munawwir artinya taat berbakti, bersikap baik, sopan, benar, banyak berbuat kebajikan.

Sesuai dengan QS. An-Nisa ayat 36 bahwa:

Teuku Ryan Sampaikan Pesan Haru untuk Anak, Netizen: Penyeselan Selalu di Akhir

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa ayat 36)

Itulah beberapa syarat jika suami dapat memberikan uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri. Apabila suami melakukan hal tersebut, maka perlu ditentukan maksud dan tujuannya, dan mungkin ada alasan tertentu untuk kepentingan bersama.