Pengacara Rezky Aditya Benarkan Video Pria VCS dengan Wanita Bule adalah Kliennya
- unggahan Instagram @thereal_rezkyadhitya
VIVA Bandung – Kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan membenarkan bahwa sosok pria yang ada dalam video syur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu adalah kliennya.
Diketahui sebelumnya, pria tersebut terlihat sedang VCS dengan wanita bule dan beberapa kali memperlihatkan alat kelaminnya ke arah kamera dengan ekspresi wajah tersenyum.
Dikatakan Irwan, Rezky Aditya telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun ia mengatakan, bahwa kliennya itu tidak pernah menyebarkan video tersebut.
"Iya memang dia (pria dalam video)" kata Irwan dikutip dari VIVA, Kamis (18/5/2023).
Irwan menjelaskan, suami Citra Kirana itu pernah melakukan video call dengan seorang wanita warga negara Rusia pada tahun 2017 silam.
"Dia (Rezky) tidak nyadar bahwa video tersebut direkam oleh lawan bicaranya ini. Itu saja yang sudah dijelaskan bahwa dia tidak pernah membuat dan tidak pernah menyebarkan," jelasnya.
Karena hal itu, Irwan meminta kepada pihak Polda Metro Jaya untuk mengusut dan mencari siapa penyebar video tersebut. Sebab, kliennya tidak pernah menyebarkannya, dan justru menjadi pihak yang dirugikan.
"Pasti kita akan minta itu, kita akan minta menyelidiki sejauh mana prosesnya. Karena dia (Rezky) merasa korban, makanya kita minta penyidik untuk melihat secara utuh persoalan ini dan cari tahu siapa pengunggah ini," ucapnya.
Irwan menuturkan, modus yang dialami oleh Rezky Aditya sudah banyak terjadi di era digital seperti sekarang.
"Modus seperti ini kan banyak terjadi, banyak fenomena, banyak peristiwa seperti ini, apakah bagian sindikat atau seperti apa kita tidak tahu. Kita tunggu proses penyidikan selanjutnya bagaimana polisi melihat peristiwa ini," ujar Irwan.
Sebelumnya diberitakan, Rezky Aditya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Julliana. Rezky dilaporkan akibat tersebarnya video syur yang diduga mirip dirinya di media sosial.
Laporan itu sudah terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. RA dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.