Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Ferry Irawan Ditahan
Sumber :
  • tvOneNews

VIVA Bandung – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan telah memasuki babak akhir. Ferry dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.

Kegap Simpan Video Porno Jadi Alasan Armor Toreador Lakukan KDRT Terhadap Cut Intan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Sidang Vonis

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pesinetron Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.

Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Halaman Selanjutnya
img_title