Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
- tvOneNews
VIVA Bandung – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan telah memasuki babak akhir. Ferry dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sidang Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pesinetron Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda.
Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.
Lebih Ringan dari Tuntutan