Rebecca Klopper Akan Dipanggil Polri Soal Kasus Video Porno
VIVA Bandung – Artis Rebecca Klopper atau RK akan dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus video porno yang beredar di media sosial.
Diketahui, RK telah melaporkan salah satu akun media sosial di Twitter yang menyebarkan konten video asusila yang diduga mirip dirinya itu ke Bareskrim pada 22 Mei 2023 lalu.
Adapun laporan RK teregistrasi dengan surat laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri.
Berdasarkan surat laporan tersebut, RK melalui kuasa hukumya melaporkan pemilik akun Twitter Dedekgemes @dedekkugem.
Melansir dari laman resmi Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih mempelajari laporan tersebut.
“Saat ini Laporan Polisi (LP) RAPK Alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Ramadhan, Kamis (8/6/2023).
Kendati demikian, Ramadhan mengaku masih belum mengetahui kapan penyidik akan menjadwalkan panggilan klarifikasi sebagai pelapor dan korban kepada RK.
Laporan RK akan ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujar Ramadhan.
Sekedar informasi, video syur yang menampilkan seorang perempuan mirip artis RK itu beredar di media sosial sejak Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, artis RK dan akun media sosial penyebar video syur juga diadukan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atas dugaan tindak pidana pornografi ke Bareskrim Polri pada 23 Mei 2023. Aduan tersebut teregister dengan nomor 003/EX-ALMI/V/2003.