Rezky Aditya Terancam Dipidana Jika Menolak Tes DNA
- Istimewa
BANDUNG – Pengadilan Tinggi Negeri Banten telah memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Putusan ini ditetapkan karena sebelumnya sang artis tak mau membuktikan status anak tersebut.
Demikian dikatakan Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny Ariani kepada wartawan Pada Rabu, 25 Mei 2022.
Untuk memperkuat bukti tersebut maka Rezky Aditya harus melakukan tes DNA.
"Kalau tes DNA ini hasilnya identik, maka akan memperkuat putusan ini. Kalau tidak terbukti, maka putusan ini dapat dilumpuhkan dengan upaya hukum pihak dia," lanjut Rusdianto.
Namun jika Rezky Aditya menolak untuk dilakukan tes DNA, maka sang aktor akan dikenakan laporan pidana atas dugaan penelentaran anak.
"Selama dia tidak melakukan tes DNA, maka dia melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Namun, hakim menyebut status Rezky sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani bisa gugur jika yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.
"Makanya, konsekuensi dari keputusan itu sebenarnya adalah memaksa supaya tergugat melakukan tes DNA," demikian Rusdianto.(aga)