Rebecca Klopper Bakal Kooperatif Jika Dipanggil Polisi Soal Laporan Video Syur
- Viva Group
“Makanya kami harus cek lagi kepada klien kami apakah sudah menerima secara resmi atau baru mendapatkan informasi,” sambung kuasa hukum Rebecca Klopper itu.
Sandy sendiri mengaku bakal menggelar obrolan dengan kliennya, Rebecca Klopper. Namun, ini baru akan dilakukannya jika surat panggilan polisi untuk kliennya benar-benar ada.
“Belum ketemu (dengan Rebecca), belum ngobrol. Nanti akan kita bicarakan pada saat kita sudah secara resmi menerima panggilan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri berencana untuk segera memanggil Rebecca atas laporannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Meski begitu, pihaknya belum menentukan waktu pemanggilan Rebecca.
“Saat ini Laporan Polisi (LP) RAPK Alias RK sudah diterimasaat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Ramadhan.
Adapun, laporan Rebecca ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023. Rebecca melaporkan akun media sosial Twitter Dedekgemes @dedekkugem dengan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).