Adik Nathalie Holscher Ngamuk Ancam UU ITE karena Dinyinyiri Netizen
"Duh mbak, nggak usah ikut campur deh," tulis Nadya lagi.
Pada postingan selanjutnya, Nadya Holscher memperingatkan netizen yang menghujat dirinya dan sang kakak dengan kata-kata yang merugikan pihak keluarga di platform media sosial.
"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," tulis Madha Besar Surya, S.H selaku kuasa hukum keluarga Nathalie Holscher.
Ia juga memperingatkan soal UU ITE yang bisa saja kena ke netizen. Bahkan, tak main-main, pihak kuasa hukum keluarga Nathalie menyebut pelaku bisa dipenjara 4 tahun atau dikenakan denda Rp750 juta.
"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher atas kelakuan netizen yang nyinyir.