Kronologi Driver Ojek Online Perkosa Bule Asal Brazil Saat Antar Korban yang Pakai Pakaian Seksi

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Pelaku dijerat dengan dua Pasal. Pertama Pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun. 

Usai Jalani Pemeriksaan Kepolisian , Amy BJ WNA Korea Selatan Bilang Begini

Lalu, Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta.  Sebelumnya, Kepolisian Polresta Denpasar, berhasil menangkap driver ojek online (Ojol) bernama Wangkadasih Dever yang melakukan pemerkosaan kepada Warga Negara Asing (WNA) Brasil, berinisial GWL (26).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21:30 WIB di rumah pamannya oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polresta Pasuruan.

Sempat Laporkan Tisya Erni, Amy WNA Korea Bakal Diperiksa Kepolisian bersama Asisten Pribadinya

"Pelaku yang berinisial WD berada di wilayah hukum  Polda Jawa Timur. Tim langsung bergerak tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brasil di Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (9/8).

Ia menyebutkan, bahwa pelaku setelah melakukan pemerkosaan dia kabur menggunakan transportasi travel ke rumah pamannya di Pasuruan, Jawa Timur. 

Tak Hanya Nikita Mirzani, Ini 4 Artis Indonesia Jebolan Pondok Pesantren

Karena, sebelumnya pihak kepolisian mendatangi tempat indekosnya yang berlokasi di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, untuk menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah keluar Bali.

"Di mana tim Polresta Denpasar sudah mengantongi informasi setelah peristiwa kejadian tersebut. Pelaku ini dengan menggunakan travel transportasi dari Jimbaran, dia langsung menuju Jawa Timur," ujarnya. "Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Dan sesampainya di lokasi tim langsung bergerak dengan Polres Pasuruan menangkap pelaku. Saat ini tim telah mengembangkan kembali terhadap peristiwa tersebut untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.