Penjelasan Hotman Paris Soal Kasus Denny Sumargo yang Ditangtang Tes DNA Verny Hasan

Hotman Paris
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube

VIVA Bandung – Terkait kasus Denny Sumargo yang ditantang melakukan tes DNA lagi oleh Verny Hasan, pengacara kondang Hotman Paris akhirnya ikut buka suara. 

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Hotman Paris mengatakan, apabila pria dan wanita melakukan hubungan seksual atas dasar kemauan sendiri atau suka sama suka, maka akan sulit untuk ditindak secara hukum.

Meskipun dari hubungan tersebut akhirnya menghasilkan anak dan pihak sang pria tidak mau mengakuinya, maka tidak bisa dituntut untuk melakukan tes DNA.

Kritik Konstruktif: Pengawalan Konstitusional untuk Prabowo-Gibran Demi Kemajuan Bangsa

"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip dari VIVA Group, Senin (28/8/2023).

Hotman Paris juga menjelaskan, keinginan Verny Hasan supaya Densu melakukan tes DNA juga tidak bisa diproses secara hukum pidana maupun perdata. Sebab, hubungan seks yang mereka lakukan dahulu didasari atas persetujuan kedua belah pihak.

Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

Hotman Paris, Denny Sumargo dan Verny Hasan

Photo :
  • intipseleb

"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.

Halaman Selanjutnya
img_title