Sosok Muhammad Zainul, Diperiksa dan Dicecar 20 Pertanyaan Soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

"Dua puluh pertanyaan itu salah satunya terkait nama situs, nama terlapor yang diduga kuat sebagai pemeran video tersebut, peristiwa kejadian, itu sudah kami sampaikan dalam 20 pertanyaan," ungkap Zainul. Untuk memperkuat pernyataannya, Zainul juga memberikan barang bukti berupa flashdisc yang berisi dua video syur diduga milik Rebecca Klopper dengan durasi masing-masing 1.58 menit dan 10.52 menit kepada tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berkaca Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini Sebelum Sewa Bus

Ada juga bukti gambar tangkapan layar serta situs yang diduga sudah menyebarkan videonya pertama kali.

"Terkait alat bukti, tadi kami sudah serahkan flashdisc. Di dalam flashdisc itu ada dua video. Ada juga bukti screenshot gambar yang sudah kami cetak kemudian ada dua situs link terkait yang menyebarluaskan video," kata Zainul. Sejauh ini, Zainul menemukan ada dua akun yang diduga menjadi penyebar video tersebut pertama kali.

Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP, Polisi Duga Ini Soal Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Ciater

"Ada dua akun, satu akun Twitter, kedua link yang menyebarluaskan di dalam video tersebut, tidak hanya ada video RK," ucap Zainul. 

Sebelumnya, laporan Zainul diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. Pelapor melaporkan kasus ini dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 1 juncto Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Konsumsi Narkoba, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Rebecca Klopper sendiri juga menuturkan, akun jejaring sosial Twitter tersebut disebut-sebut menjadi akun pertama yang merilis video menariknya ke Bareskrim Polri.

Laporan ini diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.