Bahas Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Hotman Paris Suruh Jokowi Baca Ini

Hotman paris kasus Jessica Wongso
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung –Pengacara yang khas dengan gaya hidup mewah dan bergelimang harta ini blak-blakan lagi terkait kasus Jessica Wongso dan Mirna Salihin. 

Profil Heri Hermansyah, Rektor UI Terpilih Periode 2024-2029

Seorang pengacara terkenal di Indonesia ini secara tegas menyatakan bahwa terdapat hal yang mencurigakan dalam peristiwa yang terjadi pada tahun lalu, tahun 2016.

Keanehan itu juga menyebabkan Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah almarhum Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melalui video di akun Instagram miliknya.

Pengusaha Muda Rizal Yakin SK Presiden Segera Sahkan Anindya Bakrie Sebagai Ketum KADIN

Hotman Paris mengkritik putusan hakim karena dianggap tidak sesuai dengan teori yang ia pegang mengacu pada pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Hotman paris kasus Jessica Wongso

Photo :
  • viva.co.id
Puluhan Daerah Laksanakan Pilkada Lawan Kotak Kosong, Jokowi Singgung Realitas Demokrasi

Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.

"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dikutip VIVA, Senin 9 Oktober 2023.

Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup. 

Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana.

"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi.

Dalam kasus Jessica Wongso ini, kata Hotman Paris, terlihat bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin. 

Ada pun kasus meninggalnya Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica Wongso menaruhnya di kopi.

"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.

Hotman Paris kembali membela bahwa rekaman tindakan Jessica Wongso yang dicurigai dengan menaruh paper bag di atas meja, tak dapat jadi bukti. 

Sebab, tidak nampak sianida ditaruh di dalam kopi yang diminum Mirna Salihin. 

Maka, Hotman Paris menilai bahwa putusan hukum terhadap Jessica Wongso melanggar undang-undang pasal 183. 

"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," tandas Hotman Paris.