Sosok Bayu Firlen, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Untung Jutaan
- Istimewa
Selain itu, Bayu Firlen secara sadar menggunakan uang yang diperolehnya dari penjualan video Rebecca Klopper untuk membeli motor Honda Scoppy seharga 23 juta rupiah, dan dia juga membeli handphone iPhone 11 ProMax warna putih seharga 7 juta rupiah dan handphone Poco X5 5G warna hijau seharga 3 juta rupiah.
"Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan JPU.
Bayu dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, serta Pasal 45 ayat (1) UU tersebut.
Selain itu, Bayu Firlen, yang menyebarluaskan video asusila Rebecca Klopper, didakwa atas tuduhan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Atas perbuatannya, Bayu dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.