Bayu Firlen Jual Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Berbagai Situs, Untung Rp50 Juta

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

BandungBayu Firlen, yang menyebarluaskan video asusila Rebecca Klopper, didakwa atas tuduhan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Sosok Pegi Dalang Pembunuhan Vina Cirebon Akhirnya Terkuak, Polisi Sebut Ciri-cirinya

Atas perbuatannya, Bayu dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 

Diketahui, terdakwa dalam kasus peneyebar video syur mirip Rebecca Klopper tersebut bernama Bayu Firlen, dan dia mengklaim mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta.

Mirip Mutilasi Ciamis, Polisi Ungkap Pelaku Pembunu Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Keliling ke Warga

, Bayu Firlen

Photo :
  • Istimewa

Menurut dakwaan JPU, ia mendapatkan uang dari penyebaran video Rebecca Klopper.

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

Bayu Firlen telah menyebarluaskan di berbagai media sosial setelah melalui berbagai investigasi, dikutip dari situs web SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui akun X atau Instagram, kemudian mengarahkan ke link telegram.

Bayu kemudian memberi harga antara Rp50 ribu dan Rp300 ribu kepada para pembeli setelah mereka bergabung.

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi dakwaan JPU.

Selain itu, Bayu Firlen secara sadar menggunakan uang yang diperolehnya dari penjualan video Rebecca Klopper untuk membeli motor Honda Scoppy seharga 23 juta rupiah, dan dia juga membeli handphone iPhone 11 ProMax warna putih seharga 7 juta rupiah dan handphone Poco X5 5G warna hijau seharga 3 juta rupiah.

"Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan JPU.

Bayu Firlen dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, serta Pasal 45 ayat (1) UU tersebut.