Heboh! Donna Harun Disebut Jadi DPO atas Kasus Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Kepolisian telah membantah adanya penetapan tersangka serta penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap artis Donna Harun soal kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu menanggapi sebuah video di akun YouTube yang menyebut kalau penetapan tersangka dan penerbitan DPO serta pencekalan terhadap Donna disebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Dengan tegas hal itu ditampik Polres Metro Jakarta Selatan. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Henrikus Yossi, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan polisi terhadap Donna Harun sebagai terlapor.
“Saya tidak pernah menyampaikan ini,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.
Video yang diunggah juga menyebutkan bahwa Donna diduga menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penistaan agama setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan.
Polisi disebut akan mengambil tindakan paksa dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan maskapai penerbangan untuk melakukan penangkalan terhadap Donna.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah, yang juga dikenal sebagai Ad Hanafiah, kepada Polres Jakarta Selatan pada tanggal 3 Mei 2023.
“Sampai saat ini tidak ada LP (Laporan Polisi) dengan terlapor Donna Harun atau Donna Frederika Rubiyanti,” ujarnya lagi.