Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Pertanyakan Restorative Justice

Nikita Mirzani
Sumber :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172

BANDUNG – Artis seksi yang penuh kotroversi Nikita Mirzani, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pengakuan Mengejutkan Lima Tersangka Pembunuh Vina, Dipaksa Tiru Skenario Polisi Soal Ini

Nikita Mirzani menilai banyak yang janggal dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya di Polres Serang Kota. Sebagai terlapor, dia merasa dirugikan.

Nikita Mirzani keberatan, karena dirinya merasa tak pernah dipertemukan oleh pelapor, Dito Mahendra. Padahal kata dia, ada arahan dari Kapolri tentang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice untuk beberapa kasus, termasuk pencemaran nama baik di media elektronik.

PO dan Karoseri Bus Putera Fajar Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Ciater, Ini Penjelasan Polisi

"Harus diketemukan dulu oleh sang pelapor, tapi ini nggak," kata Nikita Mirzani usai mengadukan penyidik Polres Serang Kota ke Propam Polri di Mabes Polri, Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Nikita Mirzani juga menyinggung soal status tersangka yang disandangnya sekarang. Dalam surat penetapan yang beredar di kalangan wartawan, Nikita tertulis resmi jadi tersangka pada 13 Juni 2022. Sementara, dia baru memenuhi panggilan sebagai saksi pada 15 Juni 2022 setelah petugas Polres Serang Kota gagal menjemput paksa.

Tragedi Bus SMK Lingga Kencana di Subang: Sopir Terancam Tersangka, Ini Penjelasannya

Karenanya, Nikita Mirzani menilai kasus yang dilaporkan Dito Mahendra ini terkesan dipaksakan.

"Serba cepat di sini, kayak ekspres banget," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani khawatir sikap penyidik yang diduga tak profesional ini juga diterapkan pada masyarakat. Sebab, dia yang merasa mengerti hukum saja masih bisa diperlakukan seperti itu.

"Mana restorative justice-nya? Orang saya yang ngerti hukum saja diginiin. Apalagi saya seorang selebriti, gimana kalau orang umum?" ujarnya.

"Masyarakat umum mungkin sudah dipenjarain kali, penjara penuh sama kasus-kasus kayak begini. Ini kan nggak boleh," imbuhnya.

Diketahui, 15 Juni lalu, petugas dari Polres Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan paksa. Hal itu dilakukan lantaran Nikita selalu mangkir jika dipanggil.

Merasa ada yang janggal, Nikita Mirzani menolak dibawa petugas. Para petugas kemudian memilih untuk pergi setelah bertahan beberapa jam di depan rumah Nikita Mirzani. (irv)