Resmi Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee Akan Diperiksa Lagi pada 8 Januari Mendatang
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Nama Siskaeee kembali menjadi perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno lokal kawasan Jakarta Selatan oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, selebgram seksi itu mengaku terjebak dalam melakukan adegan panas dalam film dewasa berjudul Keramat Tunggak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka yang menjadi pemeran dalam film porno tersebut. Salah satunya adalah Siskaeee.
“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).
Selain Siskaeee, pemeran lain yang jadi tersangka adalah Virly Virginia (VV), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS dan SNA.
“Inisial talent saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S," ungkap Ade.
Menurut Ade, Siskaee dan 10 orang tersangka lainnya itu akan diperiksa kembali oleh pihak kepolisian.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” ujarnya.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya kini sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.