Polisi Bakal Jemput Paksa Siskaeee, Sering Mangkir Saat Dipanggil
- VIVA.co.id
Bandung – Sebelum ini, dilaporkan bahwa Siskaeee tidak menghadiri pemeriksaan polisi karena dia dianggap sebagai tersangka buntut sebagai pemeran film porno lokal.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 16 Januari 2024.
Selain itu, sang selebgram belum mengonfirmasi bahwa dia akan memenuhi panggilannya sebagai tersangka. Hingga pukul 15.40 WIB Senin, batang hidung Siskaeee belum ditemukan.
"Untuk tersangka Siskaeee belum ada konfirmasi (kehadiran)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin 15 Januari 2024.
Siskaeee kemudian mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus film porno lokal yang ia perankan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan. Sumber informasi tentang hal itu adalah SIPP PN Jaksel, juga dikenal sebagai Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Di sana tertulis bahwa Siskaeee akan mengajukan praperadilan.
Pemohon, Fransiska Candra Novita Sari, juga dikenal sebagai Siskae, dan termohon adalah Kapolda Metro Jaya dan Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Pada 15 Januari 2024, gugatan praperadilan baru diajukan. Selain itu, diketahui bahwa Siskaeee diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya pada tanggal tersebut.
Namun demikian, batang hidungnya tidak terlihat dari pagi hingga malam. Hanya aktor pria yang memainkan peran Bima Prawira yang memenuhi panggilan polisi.
Polisi mengultimatum Selebgram Siskaeee untuk dijemput paksa jika dia menolak pemeriksaan kedua pada Jumat 19 Januari 2024.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu 17 Januari 2024.
Jika Siskaeee mangkir lagi, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah membawa, kata mantan Kapolres Kota Solo ini.
Dia menyatakan bahwa penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa. Jadi Siskaeee diminta untuk memenuhi panggilan.
"Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik. Sudah jelas aturan mainnya ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik maka kita keluarkan surat membawa terhadap tersangka," katanya.