Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Anak Tamara Tyasmara, Tenggelam di Kolam Renang

Tamara Tyasmara dan putranya.
Sumber :
  • Viva.co.id

"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.

Polisi Tangkap George Sugama Halim di Sukabumi, Sebut Bocoran dari Sang Ibu

Meskipun demikian, polisi masih dapat menyelidiki kasus ini dengan menggunakan pasal-pasal lain yang relevan. 

Ini menunjukkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengetahui penyebab kematian Tamara Tyasmara..

George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

"Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar Wira.