Ini Sosok yang Bunuh Dante, Anak Tamara Tyasmara yang Sengaja Ditenggelamkan

Anak Tamara Tyasmara
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – YA telah diberitahu sebelumnya bahwa pada hari Jumat, 2 September 2022, dia ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia ditangkap ketika dia masih tidur. 

PKH Khusus Anak Usia Dini: Ini Dokumen yang Wajib Anda Siapkan

Dante, yang berusia enam tahun, meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB di RS Islam Pondok Kopi setelah tenggelam di kolam air Tirtamas di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Anak Tamara Tyasmara

Photo :
  • Istimewa
Cek Jadwal dan Nominal Pencairan PKH Akhir Tahun 2024

Rekaman CCTV yang tersebar luas menunjukkan YA berada di kolam renang dengan Dante dan seorang anak perempuan. 

Kematian anak Tamara Tyasmara sangat ironi sekali. Pasalnya, Dante dibunuh dengan motif tenggelam di kolam renang.

Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Lebih Besar dari Anak Sekolah

Mulanya, Dante berada di pinggir kolam saat YA tiba-tiba datang dan menariknya langsung ke dalam air. Anak Tamara Tyasmara berada di dalam air lebih dari satu menit. 

Bocah laki-laki itu terlihat berusaha keluar dari air, tetapi berulang kali gagal. YA hanya mendiamkan Dante yang kesusahan di depan matanya, yang tidak membantu.

Setelah beberapa saat, Dante akhirnya berhasil muncul ke permukaan. Anak itu sempat terbatuk-batuk dan muntah, diduga karena kehabisan napas. Barulah saat itu YA berusaha meminta pertolongan orang sekitar.

Kejinya, seluruh kejadian itu dilakukan YA di hadapan anak kandungnya. Hal ini telah dibenarkan oleh Tamara Tyasmara usai melihat rekaman tersebut. 

"Iya (anak kandung YA)," kata Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Polisi masih menyelidiki alasan YA memperlakukan Dante dengan kejam. Selain itu, keterangannya masih diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. 

YA menghadapi berbagai tuduhan, termasuk pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut, hukuman mati adalah ancaman tertinggi.

"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.