Kartika Putri Lapor Polisi Tindakan Pemalsuan Sertifikat Warisan
- unggahan Instagram @kartikaputriworld
Bandung – Kartika Putri dikabarkan mendatangi Polres Bogor melaporkan tindakan penggelapan yang memalsukan surat kuasa atas namanya dan kedua saudaranya. Pemalsuan tersebut atas nama penjualan warisan kuasa akta jual berupa aset rumah di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor.
"Membuat laporan adanya surat pemalsuan, penggelapan, serta melarikan juga bisa ya melarikan sertifikat ya. Dari ketiga anak Mama Masayu Diana Puspita Putri, hanya dua yang hadir (lapor polisi), satu berhalangan hadir kakak saya yang pertama," ujar Kartika Putri saat membuat laporan di Polres Bogor didampingi saudara kandungnya, Rabu 13 Juli 2022.
Melansir dari Viva.co.id, Kartika Putri juga mengaku pasca wafatnya sang ibu, Masayu Diana Puspita Putri setahun lalu, keluarga belum sempat mengurus warisan. Kartika sedang berduka, dua kakak kandungnya, termasuk dirinya tidak fokus pada hal itu, dirinya pun mengungkapkan kronologi penggelapan yang menimpa padanya dan dua saudara kandungnya.
Sebelumnya kejadian ini, lanjut Kartika, yang dinasihat suaminya, Habib Usman. Namun saat itu, anak Almarhum termasuk Kartika Putri belum fokus mengurus warisan.
"Jadi waktu Mama meninggal, terpaksa satu tahun lalu Mama meninggal kita tidak fokus ke harta beliau, karena kita masih berduka," jelas Kartika.
"Secara Islam sudah dinasihati sama Habib kalau ada waris segera dibagikan. Cuma kita anak-anaknya punya kesibukan masing-masing, kakak saya punya kesibukan, saya juga sama, akhirnya kita tidak fokus," tambahnya.
Kartika Putri menuturkan, setahun kemudian saat hendak membagikan warisan mendiang ibunya, aset tersebut rencananya akan digunakan agar lebih bermanfaat untuk orang-orang di sekeliling. Saat dicari ternyata aset sertifikat rumah tidak ada di Kartika Putri maupun kedua saudara kandungnya.