Kuasa Hukum Sulaiman Tegaskan Polres Lamban dalam Kasus Nindy Ayunda

Nindy Ayunda
Sumber :
  • unggahan Instagram @nindyayunda

Bandung – Kuasa hukum dari mantan sopir, Nindy Ayunda bernama Sulaiman sebagai korban dugaan penyekapan masih dalam proses persidangan. Kuasa hukum, Fahmi Bachmid menilai begitu lamban proses yang dijalankan oleh kliennya. Hal itu membuatnya meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mengambil alih kasus tersebut. 

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

"Sangat lamban sekali penanganan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, bertele-bertele. Kami meminta Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Fadil Imran memerintahkan agar penyidikan kasus ini diambil alih saja," kata kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022, dikutip dari Viva.co.id.

Menurut Fahmi, seluruh bukti-bukti tindak pidana tersebut pun dilakukan Nindy Ayunda dan sekarang sedang diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Apalagi yang menjadi alasan penyidik tidak menindaklanjuti penanganan tindak pidana penyekapan ini," ujarnya.

Nindy Ayunda

Photo :
  • unggahan Instagram @nindyayunda
Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Fahmi Bachmid, juga mengajukan audiensi kepada Kapolda Metro Jaya dan mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dan berharap adanya penanganan diambil alih oleh Polda Metro Jaya. 

"Minggu depan kami akan mengirimkan surat audiensi ke Kapolda Metro Jaya," ucap Fahmi.

Seperti yang diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaiman dengan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang.

Laporan Rini dibuat pada 15 Februari 2021 di Polres Metro Jakarta, dan teregistrasi dengan Nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ pada Februari 2022.

Nindy Ayunda

Photo :
  • unggahan Instagram @nindyayunda

Kemudian, Nindy Ayunda juga dicekal tidak bisa berpergian ke luar negeri. Menurut Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan, pencekalan yang terjadi kepada Nindy Ayunda karena bersangkutan dianggap tidak kooperatif, dan kerap mangkir dari panggilan penyidik polisi.

Selain itu, Nindy Ayunda pun pernah menghadiri panggilan pada Kamis, 28 Juli 2022. Namun sampai saat ini belum ada keterangan atau bantahan yang disampaikan dari pihak Nindy Ayunda kepada awak media. 

Laporan Rini Diana, teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy dituduh telah menyekap Sulaiman selama 30 hari.