Pandangan KPAI Soal Larangan Permainan Lato-lato
Pada lingkungan pendidikan terkait larangan bermain lato-lato, KPAI berpandangan bahwa memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," terangnya.
"Namun, perlu dipahami bahwa bermain juga dapat dijadikan sebagai salah satu metode pembelajaran yang kreatif, menyenangkan dan bermakna. Bermain lato-lato, jika dikelola dengan aturan yang baik, dapat dimanfaatkan untuk sarana mengasah motorik, keterampilan, ketangkasan, serta seni anak," jelasnya.
Ada pun, kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”.
Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak.
Tuntutan kurikulum merdeka terkait pembelajaran tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
"Pada prinsipnya Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," jelas Sub Komisi Pengawasan dan Evaluasi KPAI itu.