Bolehkah Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Buya Yahya Tegaskan Ini
- https://www.liputan6.com/
"Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," imbuhnya.
Istilah lain adalah memberikan zakat kepada orang tua atau anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki (pemberi zakat), seperti karena anaknya masih kecil dan tidak mampu bekerja atau karena orang tuanya sudah renta dan tidak memiliki harta yang mencukupi.
Anda tidak boleh memberikan zakat kepada mereka dalam situasi seperti ini. Tidak boleh memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki karena dua alasan. Pertama, mereka sudah menerima nafkah dari muzakki.
Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak, muzakki akan mendapat manfaat, karena dia tidak perlu membayar nafkah mereka.
karena sudah tercukupi oleh harta zakat, seandainya hal demikian diperbolehkan.