Imam Pakai Qunut saat Sholat Subuh, Makmum Ikut atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung - Umat Muslim di Indonesia sudah terbiasa dengan perbedaan praktik ibadah di masyarakat. Salah satunya terkait tata cara sholat.

Bukan Jam 3 Pagi, Ini Waktu Tahajud yang Paling Utama Menurut Ustadz Adi Hidayat

Salah satu perbedaan yang sering dibicarakan akhir-akhir ini adalah perihal qunut pada shalat subuh.

Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan pandangan terkait sebuah konteks hadits mengenai qunut.

Punya Hutang Melimpah? Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Baca Surah Ini Agar Dipermudah

Pelaksanaan Sholat Hari Raya Umat Muslim di Masjid Al Jabbar

Photo :
  • VIVA.co.id

Menurut pendapat dari Mazhab Hambali, doa qunut subuh hanya disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu saja, khususnya saat sebuah wilayah terkena musibah, maka qunut saat itu harus dilaksanakan (qunut nazilah).

Benarkah Setelah Wudhu Tidak Boleh Dilap? Ustadz Adi Hidayat Beri Jawaban Tegas

Di sisi lain, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa qunut subuh merupakan sunnah ab'adi, yang berarti jika ditinggalkan dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.

Namun pertanyaannya adalah, bagaimana jika imam memilih untuk membaca qunut sedangkan makmum tidak mengikutinya saat sholat subuh?

Ilustrasi ibadah sholat.

Photo :
  • Viva.co.id

Menjawab persoalan tersebut, Pendakwah Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat menegaskan makmum wajib mengikuti imam.

Lanjut UAH sapaan akrabnya, makmum tidak perlu melaksanakan sujud sahwi hanya karena sang imam tidak melakukan qunut.

“Imam rukuk, makmum rukuk. Imam sujud, kamu sujud. Imam tidak qunut, makmum jangan paksa qunut. Jangan saat imam salam, Anda sujud sahwi,” ujar Adi Hidayat di YouTube pribadinya, dilihat Rabu, 27 Maret 2024.

Sebaliknya, jika imam membaca qunut saat sholat subuh, maka makmum wajib untuk mengikutinya.

Tidak hanya itu, UAH juga menyarankan agar makmum ikut mengangkat tangan dan mengaminkan ketika makmum membaca doa qunut.

"Fatal kalau anda baca yang lain baca-bacaan di luar shalat risiko batal shalat," pungkasnya.