Imam Pakai Qunut saat Sholat Subuh, Makmum Ikut atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung - Umat Muslim di Indonesia sudah terbiasa dengan perbedaan praktik ibadah di masyarakat. Salah satunya terkait tata cara sholat.

Ramai Protes Film Kiblat, Ustadz Adi Hidayat: Baiknya Mengedukasi, Bukan Sekedar Mencari Peminat

Salah satu perbedaan yang sering dibicarakan akhir-akhir ini adalah perihal qunut pada shalat subuh.

Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan pandangan terkait sebuah konteks hadits mengenai qunut.

Sahabat Ungkap Penyakit Aneh yang Diderita Stevie Agnecya: Sudah Bertahun-tahun

Pelaksanaan Sholat Hari Raya Umat Muslim di Masjid Al Jabbar

Photo :
  • VIVA.co.id

Menurut pendapat dari Mazhab Hambali, doa qunut subuh hanya disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu saja, khususnya saat sebuah wilayah terkena musibah, maka qunut saat itu harus dilaksanakan (qunut nazilah).

Aneh! Penyakit Stevie Agnecya Kambuh saat Subuh dan Dzuhur, Kena Guna-guna?

Di sisi lain, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa qunut subuh merupakan sunnah ab'adi, yang berarti jika ditinggalkan dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.

Namun pertanyaannya adalah, bagaimana jika imam memilih untuk membaca qunut sedangkan makmum tidak mengikutinya saat sholat subuh?

Ilustrasi ibadah sholat.

Photo :
  • Viva.co.id

Menjawab persoalan tersebut, Pendakwah Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat menegaskan makmum wajib mengikuti imam.

Lanjut UAH sapaan akrabnya, makmum tidak perlu melaksanakan sujud sahwi hanya karena sang imam tidak melakukan qunut.

“Imam rukuk, makmum rukuk. Imam sujud, kamu sujud. Imam tidak qunut, makmum jangan paksa qunut. Jangan saat imam salam, Anda sujud sahwi,” ujar Adi Hidayat di YouTube pribadinya, dilihat Rabu, 27 Maret 2024.

Sebaliknya, jika imam membaca qunut saat sholat subuh, maka makmum wajib untuk mengikutinya.

Tidak hanya itu, UAH juga menyarankan agar makmum ikut mengangkat tangan dan mengaminkan ketika makmum membaca doa qunut.

"Fatal kalau anda baca yang lain baca-bacaan di luar shalat risiko batal shalat," pungkasnya.