Viral di TikTok soal Khodam, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:20 WIB
Sumber :
- istimewa
Dalam salah satu hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik’.” (HR. Abu Dawud).
Kesimpulannya adalah, dalam ayat dan hadis tersebut kita diajarkan untuk tidak menyekutukan Allah alias syirik.
Tentu jika kita percaya bahwa khadam ada dalam diri atau suatu benda dan akan memberikan suatu keberuntungan maka jelas itu dosa.
Namun, jika fenomena di TikTok soal cek khodam hanya sebagai candaan maka hukumnya boleh-boleh saja.