Keamanan dan Regulasi QRIS: Menjaga Kepercayaan Pembayaran Digital

QR Code yang digunakan untuk pembayaran
Sumber :
  • id.pinterest.com

Bandung, VIVA – Dengan semakin meluasnya adopsi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia, aspek keamanan dan regulasi menjadi semakin penting. Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah merancang QRIS dengan mempertimbangkan aspek keamanan yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Cara Mudah Memiliki Tabungan Emas Digital

Salah satu fitur keamanan utama QRIS adalah penggunaan Nomor Identifikasi Merchant (NMID) yang unik. Setiap transaksi QRIS mengharuskan pengguna untuk memverifikasi NMID ini, memastikan bahwa pembayaran dilakukan ke merchant yang benar. Langkah verifikasi ini menjadi pengaman pertama dalam mencegah transaksi yang tidak sah atau penipuan.

QRIS juga menggunakan dua jenis QR Code - statis dan dinamis - yang masing-masing memiliki fitur keamanan tersendiri. QR Code dinamis, yang digunakan untuk transaksi dengan nominal tertentu, selalu berubah untuk setiap transaksi. Hal ini menambah lapisan keamanan ekstra, karena QR Code tidak dapat digunakan kembali untuk transaksi lain.

Vivo T3 Ultra Resmi Rilis di India! Ini Dia Spesifikasi Lengkap dan Harganya

Dari sisi regulasi, Bank Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan untuk memastikan penggunaan QRIS yang aman dan bertanggung jawab. Salah satunya adalah pembatasan nominal transaksi QRIS maksimal Rp2 juta per transaksi. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi potensi kerugian jika terjadi penyalahgunaan.

Lebih Hemat! 5 Bank Digital Ini Bebas Biaya Admin Bulanan

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) diberi kewenangan untuk menetapkan batas kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna. Kebijakan ini memungkinkan PJSP untuk menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan profil pengguna mereka.

Bank Indonesia juga telah menetapkan ketentuan penggunaan QRIS yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pembayaran digital. Sejak 31 Desember 2019, semua QR Code untuk pembayaran di Indonesia harus mengikuti standar QRIS.