Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Klik Linknya Disini
Selasa, 26 Juli 2022 - 17:27 WIB
Sumber :
- Istimewa
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca Juga :
Anak Rafael Alun Kabur di SPBU, Melani Sobondo: Mario Dandy Dikabarkan Kabur Tanpa Bayar Bensin
Serta pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Halaman Selanjutnya
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 hektare