Ini Hukum Menolak Hadiah dari Orang Lain dalam Islam, Disebut Makruh
- Pixabay
1. Anjuran memberi hadiah.
Nabi menganjurkan memberi hadiah walaupun sedikit. Nabi bersabda:
"Wahai para wanita muslimah, janganlah seorang tetangga memandang rendah pemberian tetangganya, walaupun hanya kaki kambing. (HR. Bukhari).
Maksudnya adalah Nabi menganjurkan seorang wanita agar memberikan hadiah kepada tetangganya dan bermurah hati dengan sesuatu yang mudah.
2. Anjuran menerima hadiah.
Dari Abdullah ibn Mas'ud, Nabi bersabda: "Datangilah orang yang mengundang kalian jangan menolak hadiah dan jangan memukul orang - orang muslim." (HR . Bukhari, al Adab al Mufrad)
Nabi sering menerima hadiah, sedikit atau banyak. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, Jika aku diundang untuk makan kaki atau paha kambing, tentu aku memenuhinya. Jika aku diberi hadiah kaki kambing atau paha kambing, tentu aku menerimanya." (HR . Bukhari)